KPK mengeksekusi pemilik PT  Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Prantono Loe ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan pengadilan untuk terpidana Siswadhi Pranoto Loe pada hari Kamis (26/8) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hakim sebut Edhy Prabowo beri arahan terkait Fahri Hamzah-Azis Syamsuddin

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021, Siswadhi Prantono Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terpidana untuk menjadi justice collaborators," kata Ali.

Dalam perkara ini, Siswadhi Pranoto Loe divonis bersama-sama dengan mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih.

Ketiganya terbukti menjadi perantara penerima suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250 untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) lain.

Siswadhi Pranoto Loe yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.

Para perusahaan harus membayar biaya ekspor BBL Rp1.800,00 per ekor benih lobster dengan pembagian PT PLI yang melakukan pekerjaan ekspor mendapat Rp350,00 sebagai ongkos operasional pengiriman dan PT ACK mendapat Rp1.450,00.

Dalam persidangan terungkap fakta bagi perusahaan pemohon izin yang belum memberikan kejelasan fee, permohonannya tidak akan diproses (ditahan) oleh Tim Uji Tuntas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sejak Juni s.d. November 2020, PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187,00, baik dari PT DPPP maupun perusahaan-perusahaan ekportir BBL lainnya.

Berikutnya, pada bulan Agustus—November 2020, bagian Finance PT ACK bernama Nini membagikan keuntungan yang berasal dari pembayaran jasa kargo BBL secara bertahap melalui transfer kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai dividen sejumlah Rp24.625.587.250,00 yang penggunaannya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Andreau Misanta Pribadi.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021