Serang (ANTARABanten) - Usulan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Kota Tangerang 2013 melebihi upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta, dengan selisih sekitar Rp3.000 dibanding Kota Tangerang.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Sabtu, mengatakan, pihaknya khawatir selisih UMK Kota Tangerang yang sudah diusulkan yakni sebesar Rp2,203.000 tersebut, bisa menimbulkan reaksi dari buruh DKI Jakarta untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi nilai UMK DKI Jakarta 2013 yang saat ini besaranannya Rp2,2 juta.

"Memang selisihnya tidak besar, karena hanya sekitar Rp3.000. Namun ini khawatir bisa memicu protes dari buruh DKI Jakarta yang meminta revisi kepada Gubernur DKI Joko Widodo, nanti dampaknya kepada buruh Banten lagi meminta revisi kembali," kata Erick.

Menurut dia, dampak buruk jika buruh DKI Jakarta mengusulkan revisi UMP 2013, akan berdampak kepada buruh di Banten terutama di Kota Tangerang karena daerah perbatasan antara DKI Jakarta dan Banten.

Oleh karena itu, pihaknya sudah menekankan kepada serikat buruh yang ada di wilayah Tangerang raya untuk tidak menyampaikan usulan revisi UMK kembali.

"Kalau satu kali diusulkan jangan ada revisi kembali, ini akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Banten," kata Erick.

Ia mengatakan dari delapan kabupaten/kota di Banten, hingga Sabtu (24/11) masih ada satu daerah yang belum menyampikan usulan UMK ke Provinsi Banten untuk mendapatkan pengesahan dari gubernur.

Satu daerah yang belum mengusulkan tersebut yakni Kabupaten Serang, sedangkan tujuh daerah lainnya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pandeglang, Lebak, Kota Cilegon dan Kota Serang sudah menyampaikan usulan UMK 2013.

"Batas akhir kami akan melakukan pleno untuk keputusan UMK delapan kabupaten/kota pada 26 November 2012," kata Erick.

Menurut dia, UMK terendah di Banten berada di kabupaten Lebak dan Pandeglang, nilainya hampir sama dengan UMP Banten yang sudah ditetapkan pada 9 November 2012 lalu yakni sebesar Rp1.170.000. Sedangkan usulan UMK 2013 tertinggi berada di Kota Tangerang yakni Rp2,203.000 yang nilainya melebihi DKI Jakarta.

"Rata-rata nilai usulan UMK tiga daerah lainnya yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan Rp2,2 juta . Besaran usulan UMK 2013 ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2012 yang hanya rata-rata Rp1.5 juta untuk beberapa daerah industri di Banten," katanya.

Pihaknya berharap dengan telah ditetapkannya besaran UMK pada 26 November 2012 nanti, tidak ada lagi reaksi atau protes baik dari kalangan buruh maupun dari kalangan pengusaha. Sehingga iklim investasi dan perekonomian di Banten berjalan dengan baik serta para pengusaha tidak memindahkan usahanya ke daerah lain.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012