Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten menyetujui pemberian hibah gedung dan lahan untuk MUI dan PWNU Banten dari Pemerintah Provinsi Banten yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan hibah tersebut di DPRD Banten, di Serang, Kamis.
Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juheni Rois, saat membacakan laporan mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh pemerintah daerah pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Baca juga: Kabupaten Tangerang usulkan perubahan belanja 2021
Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten kepada MUI. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan MUI Banten.
Selanjutnya, perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.
“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat," kata Juheni.
Sementara Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m2 dan luas bangunan 1.125 m2, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.
Ahmad Fauzi mengatakan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten.
"Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain," katanya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, serta gedung dan lahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulaa (PWNU) Banten di gedung DPRD Banten, mewakili Pemprov Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.
"Saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (surat keputusan) Gubernur supaya bisa segera diserahterimakan nantinya," kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.
Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” kata Andika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juheni Rois, saat membacakan laporan mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh pemerintah daerah pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Baca juga: Kabupaten Tangerang usulkan perubahan belanja 2021
Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Provinsi Banten kepada MUI. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan MUI Banten.
Selanjutnya, perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.
“MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat," kata Juheni.
Sementara Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m2 dan luas bangunan 1.125 m2, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.
Ahmad Fauzi mengatakan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten.
"Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain," katanya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, serta gedung dan lahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulaa (PWNU) Banten di gedung DPRD Banten, mewakili Pemprov Banten selaku pihak yang melakukan permohonan mengaku berterima kasih atas persetujuan DPRD tersebut.
"Saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (surat keputusan) Gubernur supaya bisa segera diserahterimakan nantinya," kata Andika usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo tersebut.
Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut.
Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” kata Andika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021