Kantor Kementerian Agama Lebak, Provinsi Banten, sedang meningkatkan pembinaan multikultural guna mencegah masuknya radikalisme, terorisme, komunisme dan ajaran sesat lainnya di wilayah setempat.
"Pembinaan multikultural dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemuka agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Islam," kata pejabat Kantor Kemenag Lebak, Sudirman, di Lebak, Rabu.
Baca juga: Legislatif Lebak ajak generasi tangkal paham radikalisme
Menurut Kepala Sub bagian Tata Usaha tersebut, pembinaan multikultural bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pembinaan multikultural dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemuka agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Islam," kata pejabat Kantor Kemenag Lebak, Sudirman, di Lebak, Rabu.
Baca juga: Legislatif Lebak ajak generasi tangkal paham radikalisme
Menurut Kepala Sub bagian Tata Usaha tersebut, pembinaan multikultural bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu juga pihaknya memiliki program pembinaan dan penyuluhan. "Program tersebut melibatkan KUA, tenaga penyuluh agama dan tenaga honorer," katanya lagi.
Menurut dia, keberadaan penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk memberikan pencerahan pada masyarakat agar tidak terlibat paham-paham yang bertentangan dengan ajaran agama maupun hukum negara.
“Kami yakin dengan optimalnya tenaga penyuluh itu memastikan Lebak terbebas dari paham radikal, terorisme maupun aliran sesat,” katanya menjelaskan.
Sementara terkait penangkapan seorang terduga teroris dari salah satu pesentren di Lebak, ia mengatakan tidak ada data yang menunjukkan bahwa pesantren dimaksud sudah terdaftar di instansi tersebut.
"Kita memiliki 1.094 pesantren yang terdaftar dan tidak ditemukan pesantren Rehab Hati," katanya menambahkan.
Dia menduga Pesantren Rehab Hati yang berlokasi di Sumur Pecung Desa Baros Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak tersebut berasal dari luar daerah.
Berdasarkan informasi bahwa ustaz yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Pesantren Rehab Hati bukan warga Kabupaten Lebak.
"Kami tidak memiliki tanggung jawab, karena pesantren dan ustaz itu tidak terdaftar dan itu tanggung jawab mereka, " katanya menegaskan.
Ia mengatakan, pihaknya kini memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat agar mendatangi pesantren tersebut. Untuk menelusuri bagaimana pesantren tersebut bisa melaksanakan kegiatan tanpa terdaftar di Kemenag Lebak.
Ia menambahkan, Kemenag Lebak kini akan melakukan pendataan kembali agar semua pesantren terdaftar dan mendapatkan penghargaan .
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021