Wali Kota Serang Syafrudin mengikuti video conference bersama Menkomaritim berkaitan dengan Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 dengan judul analisis pengajuan ijin operasional mobilitas di Provinsi Banten bidang perindustrian dan perdagangan di Provinsi Banten yang diadakan di kantor Diskominfo Kota Serang.
Seusai mengikuti video conference, Wali Kota Serang Syafrudin menyebutkan bahwa, di Kota Serang ada 11 perusahaan. Namun, dari perusahaan yang ada tersebut tidak industri yang besar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Serang: Kami sangat cinta Indonesia
"Pada prinsifnya kami Pemerintah Kota Serang mendukung dengan Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 34 tahun 2021 ini, tapi di Kota Serang tidak memiliki industri yang besar seperti daerah lain yang ada di Provinsi Banten. 11 perusahaan juga kecil semua," ucap Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media di Kantor Diskominfo Serang, Banten, Kamis (19/8/2021).
Kemudian apa yang disampaikan tadi, lanjut Wali Kota Serang, ada beberapa persyaratan, diantaranya dari mulai masuk kerja, pulang kerja dan saat bekerja harus tetap memperketat protokol kesehatan. Bahkan, saat bekerja, masuk kerja dan lainnya harus tetap jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kalau perusahaan yang melakukan sistem sip, itu 20 persen. Kalau tidak sip itu 35 persen dan semuanya perketat protokol kesehatan. Bahkan makan juga yang sebelumnya prasmanan harus dibungkus, tempat ibadah juga harus dibatasi," jelasnya.
Dikatakan Wali Kota Serang, meskipun di Kota Serang tidak ada perusahaan yang besar, tapi pihaknya akan tetap membuat surat edaran yang akan diserahkan kepada pengusaha.
"Besok surat akan saya tandatangani dan disebarkan, tiga hari kedepan kita akan lakukan peninjauan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Seusai mengikuti video conference, Wali Kota Serang Syafrudin menyebutkan bahwa, di Kota Serang ada 11 perusahaan. Namun, dari perusahaan yang ada tersebut tidak industri yang besar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Serang: Kami sangat cinta Indonesia
"Pada prinsifnya kami Pemerintah Kota Serang mendukung dengan Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 34 tahun 2021 ini, tapi di Kota Serang tidak memiliki industri yang besar seperti daerah lain yang ada di Provinsi Banten. 11 perusahaan juga kecil semua," ucap Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media di Kantor Diskominfo Serang, Banten, Kamis (19/8/2021).
Kemudian apa yang disampaikan tadi, lanjut Wali Kota Serang, ada beberapa persyaratan, diantaranya dari mulai masuk kerja, pulang kerja dan saat bekerja harus tetap memperketat protokol kesehatan. Bahkan, saat bekerja, masuk kerja dan lainnya harus tetap jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kalau perusahaan yang melakukan sistem sip, itu 20 persen. Kalau tidak sip itu 35 persen dan semuanya perketat protokol kesehatan. Bahkan makan juga yang sebelumnya prasmanan harus dibungkus, tempat ibadah juga harus dibatasi," jelasnya.
Dikatakan Wali Kota Serang, meskipun di Kota Serang tidak ada perusahaan yang besar, tapi pihaknya akan tetap membuat surat edaran yang akan diserahkan kepada pengusaha.
"Besok surat akan saya tandatangani dan disebarkan, tiga hari kedepan kita akan lakukan peninjauan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021