Pemerintah Kota Tangerang Banten mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kasus pungutan liar oleh oknum pegawai negeri untuk segera melapor ke bagian Inspektorat agar dapat segera ditindak lanjuti.

"Masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," kata Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri dalam keterangan resminya Sabtu.

Baca juga: KAHMI Tangerang minta mahasiswa ikut aktif sukseskan vaksinasi COVID-19

Kemudian kepada pegawai, Inspektorat mengimbau agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga dan tak terulang dikemudian hari. "Kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun langsung bersikap dengan menghentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Larangan terkait dugaan pungutan liar tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000.

"Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui usai acara penyerahan bantuan dari Kementrian Perdagangan kepada Pemkot Tangerang di Tangerang LIVE Room, Jumat.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan jika pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari Jumat untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya.


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021