Serang (ANTARABanten) - Sebanyak 45 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten tidak masuk kerja tanpa keterangan, pada hari pertama kerja bulan Puasa Ramadhan, Senin (23/7).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Opar Sohari di Serang, Senin, mengatakan sebanyak 45 orang pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu berada di sejumlah SKPD.

Namun paling banyak yang tidak hadir dengan berbagai alasan yakni di Biro Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten.

"Mereka yang tidak masuk tanpa alasan, sanksinya sudah jelas ada pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan. Padahal, edarannya sudah kami sampaikan sebelum puasa," kata Opar.

Menurut Opar, tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Provinsi Banten pada hari pertama masuk kerja di Bulan Puasa Ramadhan sebesar 91,56 persen dari total Pegawai di Banten sebanyak 3.870 orang.

Sedangkan jumlah yang tidak hadir sekitar 118 orang dengan berbagai alasan seperti sakit, tugas luar, izin, cuti dan tanpa keterangan. Sebanyak 21 orang pegawai atau 1,52 persen tidak masuk dengan alasan izin.

Kemudian, kata Opar, tujuh orang cuti, 20 orang sakit, sebanyak 25 orang dinas luar dan 45 orang atau 3,25 persen tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos.

"Terkait perubahan jadwal masuk kerja selama Ramadhan dan berbagai aturan lainnya. Kami sudah sampaikan surat edaran ke seluruh SKPD," kata Opar Sohari.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012