PD Pasar Kota Tangerang Banten meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada sepuluh pasar tradisional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Direktur Utama PD Pasar, Titin Mulyati, dalam keterangannya di Tangerang, Kamis, mengungkapkan sejak PPKM Darurat hingga bergeser ke PPKM Level 4, sudah dibentuk Posko dan Tim Pengawasan Prokes di 10 pasar yang di bawah naungan atau pengelolaan PD Pasar seperri Pasar Anyar, Malabar, Bandeng, Ramadhani, Gerendeng, Poris Indah, Cibobas, Jatake, Grand Duta dan Pasar Laris.

Baca juga: 358.316 warga Tangerang sudah dapat suntikan vaksin COVID-19

“Posko pengawasan didirikan di setiap pasar. Sedangkan personelnya, setiap pasar sekitar 10 petugas dikerahkan, pagi hingga malam. Pagi, pada penegakan prokes baik pedagang maupun pembeli. Sedangkan sore hingga malam, untuk memastikan dan menegur pedagang atau pertokoan yang belum tutup pada jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia pun menuturkan, Tim Pengawasan Prokes dikerahkan untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung, memastikan kepatuhan jam tutup, hingga berkeliling melakukan wawaran sosialisasi 5M secara rutin.

“Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pasar Anyar, Achmad Juhaeni menjelaskan Posko dan Tim Pengawasan Prokes sudah dibentuk sejak akhir Juni lalu. Dengan pembagian tugas, penjagaan posko memastikan penjual dan pembeli yang masuk menggunakan masker, mengimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.

“Sebagian petugas dikerahkan untuk menggunakan toa melakukan himbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan. Wawaran ini dilakukan di lingkungan dalam dan luar pasar, sekitar sejam sekali,” kata Juhaeni.

Khusus pada penegakan aturan PPKM Level 4 di waktu malam, ia berkolaborasi dengan Satgas Kelurahan, Kecamatan dan Polsek setempat. “Kita keliling, memastikan pedagang dan pertokoan tutup pukul 15.00 WIB dan permakanan tutup jam 8 mala.,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pasar Malabar, Saripudin yang mengaku setiap harinya, bersama enam personilnya melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Malabar. Ia pun mengaku, hingga saat ini terkait jam tutup, para pegagang cukup patuh pada aturan.

“Kalau dibilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah. Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras, melakukan pendekatan untuk prokes dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktivitas di Pasar. Tak segan, petugas menegur dan mantengin pedagang hingga benar-benar tutup pada jam yang ditentukan. Semua demi kebaikan bersama,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021