Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavia mengeluarkan Instruksi nomor 114/3417/BPD, tanggal 27 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4,3,2 dan, 1.
"Dengan adanya Instruksi Mendagri itu, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Senin.
Baca juga: Samsat Tangerang maksimalkan pelayanan untuk wajib pajak
Menurutnya, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan penundaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang sampai ada kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
Keputusan itu, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Masa Pandemi COVID-19.
"Apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil. Saya juga mohon penundaan pilkades serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melaksanakan pilkades serentak pada 4 Juli 2021 yang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Namun, seiring dengan kondisi dan situasi pandemi serta meningkatnya angka penularan virus corona di daerah itu, pelaksanan pilkades ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021, Kemudian dengan beberapa pertimbangan lagi Pemkab Tangerang kembali menunda pelaksanaannya sampai 8 Agustus 2021 dan sekarang kembali ditunda sampai batas waktu yang belum dipastikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Dengan adanya Instruksi Mendagri itu, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ahmed Zaki di Tangerang, Senin.
Baca juga: Samsat Tangerang maksimalkan pelayanan untuk wajib pajak
Menurutnya, lanjutan dari Instruksi Mendagri tersebut Forkompinda Kabupaten Tangerang sudah melakukan rapat koordinasi, yang hasilnya memutuskan untuk melanjutkan dan ikut memutuskan penundaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang sampai ada kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
Keputusan itu, kata dia, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.1018-Huk/2021, tertanggal 31 Juli 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tangerang Nomor 141/Kep.774-Huk/2021, tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Masa Pandemi COVID-19.
"Apalagi terkait dengan penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tangerang yang masih berjalan pada saat ini maka keputusan penundaan tersebut diambil. Saya juga mohon penundaan pilkades serentak ini untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan unsur terkait untuk ditaati," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melaksanakan pilkades serentak pada 4 Juli 2021 yang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Namun, seiring dengan kondisi dan situasi pandemi serta meningkatnya angka penularan virus corona di daerah itu, pelaksanan pilkades ditunda sampai tanggal 18 Juli 2021, Kemudian dengan beberapa pertimbangan lagi Pemkab Tangerang kembali menunda pelaksanaannya sampai 8 Agustus 2021 dan sekarang kembali ditunda sampai batas waktu yang belum dipastikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021