Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu, atas nama Ilham Rohmatuloh (28) yang menggunakan modus baru menempelkan sabu-sabu di dalam angkutan kota, guna mengelabui petugas, dan dari tangan tersangka petugas mengamankan belasan paket sabu-sabu seberat 11,47 gram.
Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas kalau angkot yang biasa mereka tumpangi, kerap digunakan untuk menempel barang yang diduga narkoba, ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Jumat.
Baca juga: Delapan terdakwa kasus narkoba di Aceh dituntut hukuman mati
Mendapati laporan tersebut, petugas disebar untuk menangkap pelaku.
"Tersangka yang sehari-hari merangkap sopir angkot, menempelkan sabu-sabu yang akan dijual di dalam angkot, sehingga dapat mengetahui siapa saja pembeli, namun sebaliknya pembeli tidak tahu dengan tersangka," katanya pula.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap tersangka yang sudah menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas, sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut, dari seorang bandar besar di luar kota, sehingga petugas masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu. Petugas juga mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.
Ia menambahkan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jenis ganja, dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya terus mengimbau warga, jika melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas kalau angkot yang biasa mereka tumpangi, kerap digunakan untuk menempel barang yang diduga narkoba, ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur Jumat.
Baca juga: Delapan terdakwa kasus narkoba di Aceh dituntut hukuman mati
Mendapati laporan tersebut, petugas disebar untuk menangkap pelaku.
"Tersangka yang sehari-hari merangkap sopir angkot, menempelkan sabu-sabu yang akan dijual di dalam angkot, sehingga dapat mengetahui siapa saja pembeli, namun sebaliknya pembeli tidak tahu dengan tersangka," katanya pula.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap tersangka yang sudah menjalankan modus baru untuk mengelabui petugas, sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut, dari seorang bandar besar di luar kota, sehingga petugas masih mengembangkan kasus tersebut.
Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu. Petugas juga mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.
Ia menambahkan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jenis ganja, dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya terus mengimbau warga, jika melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021