Komisi IV DPRD Kota Tangerang Banten sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait transportasi yang isinya diantaranya mengatur mengenai aturan lalu lintas kendaraan bertonase besar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti di Tangerang Jumat mengatakan usul untuk dibuatnya Raperda Transportasi dalam menyikapai masalah lalu lintas kendaraan besar yang melintas dan melanggar aturan.

Meski saat ini sudah ada Perwal Tangerang Nomor 30/2012 yang berisi mengatur mengenai jam operasional namun tetap ada pelanggaran di jalan. Sehingga DPRD mendorong untuk dibuatnya Raperda.

"Jadi nantinya di dalam Raperda itu lebih detail lagi penjelasannya mengenai jam operasional dan berat muatan. Hal ini untuk bisa jadi acuan bagi pelaku usaha yang memang mendistribusikan barang dengan kendaraan bertonase besar," ujarnya dalam keterangannya.

Selain itu Komisi IV DPRD juga sudah memanggil Dinas PUPR dalam kegiatan hearing yang diantaranya membahas mengenai perbaikan jalan di Kota Tangerang seperti Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan jalan dalam menunjang peningkatan ekonomi dan kenyamanan masyarakat.

"Kita harap tak ada kendala termasuk keuangan sebab memang ada refocusing. Intinya kerusakan jalan yang dikeluhkan warga dapat segera diperbaiki termasuk Jalan Raya Perancis," katanya.

Komisi IV DPRD pun meminta kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas dan berkoordinasi dengan operator dumpt truck dalam mematuhi aturan jam operasional. "Dishub bisa bersama Kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021