Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengoptimalkan 3T, yakni "Testing" (pemeriksaan), "Tracing" (pelacakan) dan "Treatment" (pengobatan) untuk menekan penyebaran virus corona di daerah itu.

'Selain itu juga mengoptimalkan operasi dan razia agar tidak terjadi kerumunan," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah di Lebak, Rabu.

Baca juga: BPBD Banten: Waspadai kebakaran kawasan hutan dan pemukiman

Petugas PPKM bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan razia maupun operasi penyekatan jalan.

Kasus penyebaran virus corona (COVID-19) di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, meski sudah beberapa pekan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Ekonomi (PPKM).
 
Kini Kabupaten Lebak ditetapkan masuk zona merah sebaran COVID-19. "Jumlah kasus sebanyak itu maka Lebak kembali ditetapkan masuk zona merah penyebaran virus corona," katanya.
 
Berdasarkan data COVID-19 pada Senin (26/7) tercatat 7.435 orang, 6.292 orang sembuh, 996 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 165 orang meninggal.
 
Sedangkan data COVID-19 pada Selasa (27/7) melonjak 7.508 orang, 6.292 orang sembuh, 1.049 orang isolasi dan dirawat serta 167 orang meninggal.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021