Tangerang, (ANTARABanten) - Warga mengeluhkan banyak truk melintas di jalur yang telah dilarang namun tidak ada penindakan dari petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Semakin hari, truk yang melintas terus bertambah tetapi tidak ada penindakan apapun dari petugas di lapangan," kata Sobar, warga Villa Melati Mas Serpong, Selasa.

Pernyataan Sobar terkait terperosoknya truk pembawa pasir ke sebuah drainase di Jalan Raya Ciater, Serpong. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang dari arah Serpong menuju Pamulang dan Ciputat.

Ia mengungkapkan, wali kota Tangerang Selatan telah membuat aturan melalui Perwal Nomor 3 mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk.

Namun, kenyataan di lapangan peraturan tersebut tidak diterapkan bahkan banyak dilanggar pengendara terutama supir truk.

Sobar mengungkapkan, truk yang melanggar banyak dari arah Kota Tangerang. Namun, saat siang hari truk dari arah Parung Panjang, Bogor, juga masuk ke Jalan Raya Serpong.

"Saat saya hendak berangkat kerja, banyak truk dari arah Kota Tangerang yang melintas di Jalan Raya Serpong. Lalu, saat saya makan siang, giliran dari arah sebaliknya yang mendominasi jalan raya serpong. Ini penyebab kemacetan di Serpong," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ari, warga Pamulang bila penindakan yang dilakukan petugas Dishubkominfo hanya seremonial.

"Jalan di Pamulang sudah rusak parah dan ditambah truk melintas. Akan semakin parah kemacetan. Padahal sudah ada larangan melintas," katanya.

Karena itu, pihaknya berharap Dishubkominfo melakukan tindakan tegas kepada pengendara truk yang melanggar aturan.

"Bila ingin mewujudkan dan mengatasi kemacetan, maka harus ada tindakan tegas. Bukan saat kebijakan dikeluarkan saja," katanya.

Kepala Seksi Dalops Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel, Taufik Wahidin yang dihubungi menuturkan, banyaknya truk yang melintas di Jalan Raya Serpong diakibatkan karena jumlah petugas pengawas yang minim.

Taufik mengakui, saat ini memang banyak truk yang melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong meski telah ada Perwal mengenai batasan waktu operasional.

Saat ini, petugas di lapangan hanya bertugas pada pagi dan sore hari. Berbeda dengan sebelumnya yang berjaga sejak pagi dan malam hari.

"Petugas kita tugaskan untuk membantu mengatur lalu lintas di titik lainnya karena banyak kerusakan jalan yang menjadi penyebab kemacetan," katanya.

Wali Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Perwal Nomor 3 tahun 2012 pada 12 Maret mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00-22.00 WIB di Jalan Raya Serpong.

Dalam Perwal tersebut, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan di atas delapan ton, daya angkut 5.500 dan lebar 2.100 milimeter.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012