Pandeglang (ANTARABanten) - Kepala Sub Divisi Regional Bulog Pandeglang-Lebak Guntur Bostomi Muayad menjelaskan, penggelapan beras untuk warga miskin (raskin) merupakan tindak pindana korupsi.


"Karena itu bagi yang menggelapkan raskin bisa dijerat dengan Pasal 2,3 dan 8 UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambangan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya saat sosialisasi penyerapan raskin di Pandeglang, Selasa.

Selain itu, penggelapan terhadap raskin juga bisa masuk dalam tindak pidana umum, karena pelanggar pasti melakukan pemalsuan yang berarti dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Oknum yang menggelapkan raskin, juga pasti akan memberikan keterangan tidak benar karena telah memanipulasi raskin tersebut, dan itu bisa dijerat dengan Pasarl 266 KUHP.

Terkait dengan penyaluran raskin, menurut dia, hingga April 2012 seluruh kuota yang dialokasikan terserap 100 persen, dan ini merupakan prestasi menggembirakan.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada penurunan jumlah rumah tangga sasaran miskin (RTSM) dari tahun 2011 sebanyak 127.318.000 KK menjadi 120.637.000 KK pada 2012.

"Pagu raskin Pandeglang pada 2011 sebanyak 13 ribu ton, dan pada 2012 turun menjadi 12,66 ribu ton," katanya.

Guntur menjelaskan, Bulog selain sebagai penyedia stok juga sebagai penyalur sampai dengan titik distribusi yang ditentukan oleh pemerintah daerah, dan untuk raskin sampai kantor kepala desa/kelurahan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012