Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi setelah merampas kendaraan milik warga di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, dan pelaku juga mengaku sebagai wartawan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton saat dihubungi Kamis, mengatakan kedua orang pelaku atasnama A Dani dan Cep Deri, ditangkap beserta barang bukti seragam dan rompi polisi, satu unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Polres Mukomuko awasi anggota Polri yang positif narkoba
"Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur, namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor, setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menipu korban," katanya.
Modus yang digunakan pelaku, menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya, sehingga korban diancam akan diperkarakan, selanjutnya korban dimintai uang dan sepeda motornya dibawa kabur.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Cianjur, tidak hanya mengaku sebagai polisi, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan di Cianjur, keduanya mengaku sebagai wartawan.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," katanya lagi.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani. Keempat pelaku lainnya, berhasil melarikan diri, saat petugas hendak menangkap mereka di tempat persembunyiannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton saat dihubungi Kamis, mengatakan kedua orang pelaku atasnama A Dani dan Cep Deri, ditangkap beserta barang bukti seragam dan rompi polisi, satu unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Polres Mukomuko awasi anggota Polri yang positif narkoba
"Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur, namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor, setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menipu korban," katanya.
Modus yang digunakan pelaku, menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya, sehingga korban diancam akan diperkarakan, selanjutnya korban dimintai uang dan sepeda motornya dibawa kabur.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Cianjur, tidak hanya mengaku sebagai polisi, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan di Cianjur, keduanya mengaku sebagai wartawan.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," katanya lagi.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani. Keempat pelaku lainnya, berhasil melarikan diri, saat petugas hendak menangkap mereka di tempat persembunyiannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021