Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang,  Banten, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat hingga 25 Juli 2021 guna menekan  penyebaran COViD-19 di daerah itu.

"Ya, kita mengikuti instruksi dari provinsi dan pemerintah pusat untuk perpanjang masa PPKM di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang mulai dari 21-25 Juli mendatang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Pemkot Tangerang gencarkan vaksinasi di penerapan PPKM level 4
Baca juga: Ratusan ribu KPM di Kabupaten Serang terima bantuan beras PPKM

Ia menjelaskan dalam penerapan PPKM level 4, untuk peraturannya sendiri tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya yang sudah di terapkan.

Seperti di kegiatan pasar rakyat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

Selanjutnya, di dalam peraturan PPKM level 4 itu juga seluruh toko swalayan, supermarket, toko klontong, kafe dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi sampai 50 persen. Namun, terkecuali dengan toko penjualan obat atau apotik yang diizinkan beroperasi sampai 24 jam.

Kemudian, untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, seni budaya, sarana olahraga dan sejenisnya ditiadakan untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus.

"Karena kita masih masuk zona merah penyebaran COVID-19, maka aturan-aturan PPKM itu tidak ada yang berubah malahan kita semakin memperketat. Seperti mal sekarang kan tidak boleh buka," katanya.

Ia mengungkapkan, selama penerapan PPKM pada 3 sampai 20 Juli 2021, tingkat kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang itu tidak ada perubahan yang signifikan. Malahan, kata dia, kasusnya sendiri semakin meningkat setelah banyaknya dilakukan tracing dan testing kepada masyarakat.

"Kalau dari segi efektivitas PPKM dalam menekan kasus COVID-19 ini belum terlihat, karena nanti terlihatnya setelah dua pekan dari penerapan PPKM Ini," ujarnya.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang pada Kamis, (22/7) mencatat kasus aktif COVID-19 per harinya bertambah sebanyak 200 kasus dengan total jumlah keseluruhan mencapai 18.881 orang.

Kemudian untuk pasien yang menjalani perawatan total sebanyak 263 orang, sedangkan pasien yang kini dinyatakan sembuh dari COVID-19 mengalami penurunan hingga 80 persen yang sebelumnya mencapai 90 persen, dengan total jumlah 15.364 orang.

Selanjutnya, jumlah pasien yang meninggal dunia karena terpapar virus corona saat ini mencapai 350 kasus atau bertambah 4 orang. Sementara untuk orang yang menjalani isolasi di Kabupaten Tangerang jumlah total sebanyak 2.904 orang.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021