Tangerang, (ANTARABanten) - Kepolisian Sektor Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, mengamankan 67 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dari tiga pelaku.

"Ada 67 lembar uang palsu yang berhasil kami amankan dari tiga pelaku," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Mochammad Nasir di Tangerang, Kamis.

Ketiga pelaku tersebut adalah PW, SB, dan OB. PW dan SB ditangkap di depan Kampus Universitas Terbuka Pondok Cabe, sedangkan OB ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang supir taksi yang mendapatkan pembayaran menggunakan uang palsu dari dua orang penumpang.

Dari laporan tersebut, kemudian kepolisian sektor Pamulang melakukan pengejaran. Dari tangan PW dan SB, polisi mendapatkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar bernomor seri yang sama yakni LL0991031.

Setelah itu, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan uang pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 60 lembar dari tangan OB.

"Saat ini kami terus melakukan pengembangan tentang pembuatan uang palsu. Karena ini jaringan terputus," katanya.

Kapolsek juga menambahkan bila pihaknya sudah melakukan uji keaslian uang tersebut di Bank Indonesia.

Dari hasil uji laboratorium, uang tersebut dinyatakan palsu. Selain itu, seri dari nomor uang tersebut pun sebagian besar sama.

"Bila digunakan per lembar memang seperti asli. Karena bila diterawang semuanya mirip. Tetapi, cetakannya agak buram," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara lima belas tahun dengan pasal 245 KUHP Pidana terkait peredaran uang palsu.

"Ketiga pelaku dijerat dengan hukuman penjara lima belas tahun karena mengedarkan uang palsu," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012