Tangerang, (ANTARABanten) - Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin memimpin langsung pemusnahan sebanyak 64.954 keping VCD/DVD, Blueway bajakan dan mesin palsu hasil sitaan di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar kekayaan intelektual seseorang dan selama ini sebanyak 36 kasus pelaku pembajakan diproses secara hukum," kata Amir Syamsudin dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual (HKI) se-Dunia ke-12, di Kota Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk penegakan supremasi hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual seseorang.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah membentuk penyidikan dan bisa diproses secara hukum terhadap pelaku pelanggaran HKI.

"Maraknya pembajakan karena mereka kurang rasa menghargai hak cipta seseorang terhadap produk karya. Itu dapat menjadi problem tersendiri bagi pemilik sebenarnya serta merugikan konsumen," katanya.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ahmad M Ramli mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan HKI terhadap hasil cipta dan karya asli yang dibuat tangan-tangan manusia dan hasil cipta pemikiran manusia.

"Kita sangat serius untuk menjaga hak-hak kekayaan intelektual seseorang maupun perusahaan. Jadi, pemalsuan-pemalsuan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan," ujarnya.

Dalam memperingati HKI se-Dunia ke 12, selain membakar CD, DVD dan blueray bajakan di lapangan terbuka disaksikan oleh perwakilan dari beberapa negara sahabat, Bupati Tangerang, Wali kota Tangerang, Wali kota Tangsel, Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Kepala Bareskrim Kepolisian RI dan PPNS.

Selain itu juga Ditjen HKI memusnahkan mesin-mesin dengan merek Honda palsu, velg motor dengan merek RGV palsu, pelanggaran Paten "Insulasi Panas" dan lain-lain.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012