Pemadaman penerangan jalan umum di sejumlah jalan utama Kota Tangerang, Banten merupakan solusi bersama Forkopimda untuk menekan mobilitas warga dalam menurunkan penyebaran COVID-19, namun tetap ada patroli gabungan bersama oleh personel TNI/Polri.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina dihubungi di Tangerang, Kamis menuturkan, keputusan melakukan pemadaman PJU pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB adalah hasil rapat evaluasi terkait penerapan PPKM darurat pada pekan awal bersama Kemenkomarves.

Arahan dari Kemenkomarves, Pemkot Tangerang harus menurunkan mobilitas warga mencapai 50 persen. Saat ini baru mencapai 20 persen sesuai hasil pemantauan citra satelit. Sehingga langkah pun diambil dengam memadamkan penerangan jalan umum.

Lalu Melihat data lapangan yang menunjukkan masih tingginya mobilitas warga dan positivity rate diatas 20 persen, sehingga perlu dilakukan langkah tepat dalam menekan mobilitas warga di antaranya pemadaman PJU hingga sidang tindak pidana ringan kepada pelanggar prokes.

"Ini adalah keputusan bersama dalam menekan mobilitas warga agar tetap berada di rumah. Petugas pun akan tetap patroli, termasuk pengawasan di lokasi jalan yang dipadamkan," katanya.

Terkait antisipasi kriminalitas, Buceu mengatakan, jika kepolisian dan TNI bersama dengan Satpol PP akan melakukan patroli rutin.

Lalu Dinas PUPR juga memastikan akan melakukan perbaikan jalan yang rusak dalam mengantisipasi kecelakaan terkait pemadaman PJU di jalan utama.

"Antisipasi terkait kriminalitas dan kecelakaan akibat jalan rusak sudah dilakukan. Kami imbau warga tetap di rumah karena lonjakan kasus yang meningkat drastis," katanya.

Perlu diketahui, di Kota Tangerang ada 7.800 lebih warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Buceu juga menegaskam, jika Pemkot membuka layanan call center selama 24 jam melalui aplikasi Laksa maupun akun media sosial Pemkot Tangerang. "Kami siapkan layanan maksimal dalam menekan kasus COVID-19 ini. Karena bantuan makanan juga kami salurkan ke rumah warga melalui aparat kecamatan," katanya.

Kasatpol PP kota Tangerang agus henra menuturkan, personEl telah ditugaskan melakukan pengawasan dengan patroli maupun di lokasi tertentu yang potensi munculnya keramaian.

Sesuai dengan hasil bersama, saat ini telah diberlakukam sidang tindak pidana ringan bagi yang melanggar. "Ini untuk kebaikan bersama maka dari itu warga yang tak ada urusan penting di rumah saja" katanya.

Sebelumnya Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakam, pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik jalan di Kota Tangerang pada malam hari selama PPKM darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Upaya pemadaman lampu PJU ini dilakukan merujuk pada hasil Rakor bersama Kemenko Marves dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota Tangerang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah Herman Suwarman di Tangerang dalam keterangan resmi, Rabu.

Lebih lanjut Herman menjabarkan, pemadaman PJU akan dilakukan dibeberapa lokasi potensi keramaian diantaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Maulana Hasanudin, Hasyim Ashari, wilayah Perumnas, Pasar Anyar dan Jalan Satria Sudirman.

"Penerangan jalan umum (PJU) di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman dimulai setiap pukul 20.00 hingga pagi," katanya

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021