Tangerang (ANTARABanten) - Ombudsman Republik Indonesia siap menampung keluhan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan pemerintahan karena dilindungi Undang-undang nomor 38 tahun 2008.

"Masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan publik yang baik. Untuk itu, kami minta masyarakat melaporkan kepada ombudsman jika pelayanan pemerintah dinilai kurang optimal," kata Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia M Khoerul Anwar di Kota Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik itu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.

Saat ini, kata dia, ombudsman akan menyelenggarakan sosialisasi melalui kegiatan klinik pengaduan masyarakat.

Selain itu juga akan melakukan kunjungan ke Kantor Wali Kota Tangerang tanggal 10 April 2012.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah memahami pelayanan publik sebagaimana UU 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI," katanya.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan klinik tersebut guna mendorong masyarakat menyadari hak atas pelayanan publik yang diberikan apatur pemerintah Kota Tangerang.

"Jika pelayanan publik itu tidak optimal melayani masyarakat maka kami akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012