Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap ASS (47) warga Jalan Badukang, Keluhan Sei Merbabu, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara karena melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher istrinya Eliyanti Panjaitan (44).

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa, mengatakan pelaku juga menggigit pipi isterinya.

Baca juga: Polisi upayakan evakuasi jenazah teroris Poso lewat jalur darat

Tim Tekab berangkat menuju TKP dan langsung meringkus tersangka.

"Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.

Panjaitan menjelaskan, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tersangka memiting leher korban dengan tangan kanannya, dan menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan mengalami luka lecet.

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Tanjung Balai," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021