Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penambang emas tanpa izin dalam kurun waktu tiga hari.
"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Jumat.
Baca juga: Polisi Minahasa Utara gagalkan peredaran rokok ilegal
Ia menyebutkan pengungkapan pertama dengan pelaku inisial IS (35) yang ditangkap di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar pada Senin (5/7).
Selang tiga hari kemudian atau Kamis (8/7), Satreskrim menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti berupa dua botol kecil berisikan air raksa, dua mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan peralatan lainnya yang digunakan penambang.
Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut dia, kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya sudah sering mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal, akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan melakukan aktivitas tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Jumat.
Baca juga: Polisi Minahasa Utara gagalkan peredaran rokok ilegal
Ia menyebutkan pengungkapan pertama dengan pelaku inisial IS (35) yang ditangkap di Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar pada Senin (5/7).
Selang tiga hari kemudian atau Kamis (8/7), Satreskrim menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti berupa dua botol kecil berisikan air raksa, dua mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan peralatan lainnya yang digunakan penambang.
Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut dia, kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya sudah sering mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal, akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan melakukan aktivitas tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021