Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita) di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka kasus tersebut ialah MH (52), warga Kecamatan Selupu Rejang yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak balita yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Medan
"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dessy.
Dia menjelaskan perbuatan cabul oleh tersangka MH yang berstatus sebagai duda itu dilakukannya terhadap anak berumur 4 tahun ini sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya dengan waktu yang berbeda.
Modus yang dilakukan oleh tersangka ini, katanya, ialah memberikan uang Rp2.000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MH saat ditanyai wartawan mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Saya khilaf, karena hawa nafsu yang tidak tertahankan. Saya sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati," ujarnya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka kasus tersebut ialah MH (52), warga Kecamatan Selupu Rejang yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak balita yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat yang diduga korban pembunuhan di Medan
"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dessy.
Dia menjelaskan perbuatan cabul oleh tersangka MH yang berstatus sebagai duda itu dilakukannya terhadap anak berumur 4 tahun ini sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya dengan waktu yang berbeda.
Modus yang dilakukan oleh tersangka ini, katanya, ialah memberikan uang Rp2.000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MH saat ditanyai wartawan mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Saya khilaf, karena hawa nafsu yang tidak tertahankan. Saya sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati," ujarnya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021