Tangerang, (ANTARABanten) - Antasari Azhar kembali ke Lapas Kelas I-A Tangerang, Banten, setelah acara siraman anaknya yang menjalani rangkaian prosesi pernikahan.

"Bapak akan kembali ke Lapas Tangerang setelah prosesi siraman hari ini," kata Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar, pascasiraman di perumahan Les Belles, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis.

Antasari dari lembaga pemasyarakatan akan kembali menghadiri prosesi akad nikah pada hari Jumat (9/3) selaku wali nikah.

Ida menjelaskan, keluarga merasa bahagia karena Antasari Azhar bisa mengikuti proses siraman walaupun pada saat acara pesta tidak mendapatkan izin hadir selaku tuan rumah.

"Walaupun saat resepsi nanti Bapak tidak ada, semua acara akan tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Santoso mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten mengizinkan Antasari menjadi wali pernikahan anaknya serta menghadiri acara adat pernikahan.

Imam mengatakan, izin untuk Antasari Azhar tersebut sudah dikeluarkan sejak 23 Pebruari 2012 setelah Kanwil Kemenkumham Banten menerima permohonan dari pengacara Antasari Azhar pada 18 Pebruari 2012.

Dengan demikian, sesuai dengan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, yang  mengatur hak keperdataan berupa izin keluar lapas dalam hal luar biasa, maka yang Antasari diberikan izin sesuai dengan keperluan tersebut.

Sedangkan untuk acara resepsinya, kata Imam, memang tidak diatur dalam ketentuan tersebut sehingga khusus untuk acara resepsi pernikahan tidak diberikan izin.

Hal luar biasa yang dimaksud PP 32 1999 itu meliputi meningalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya serta membagi warisan.

Ia mengatakan, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, maka Antasari Azhar diberi hak untuk menghadiri acara pernikahan anaknya karena harus menjadi wali, baik dalam acara adat Jawa berupa siraman dan rangkaian midhodareni pada 8 Maret 2012 maupun pada acara akad nikah tanggal 9 Maret 2012.

Sesuai dengan standar operasional pelaksanaan izin keluar lapas dalam hal luar biasa tersebut, didampingi oleh petugas lapas dan pengawalan oleh pihak kepolisian yang saat ini sudah dikordinasikan dengan pihak Kepolisian setempat.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012