Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Rudi Heriyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Serang, Senin malam.
Beberapa titik yang disidak diantaranya gerbang tol Serang Timur dan Alun-Alun Kota Serang. Di lokasi sidak, Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Banten memberikan semangat para petugas gabungan yang berjaga agar tetap menjaga prokes dan tidak lengah mengingatkan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim berlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten/kota
"Kami bersama pak Gubernur mantau pelaksanaan PPKM agar penyekatan berjalan efektif dan penyebaran virus corona ini bisa ditekan,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dari tujuh kabupaten/kota, tingkat penyebaran corona di tiga kabupaten/kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam mendukung PPKM darurat, Kajati Banten dan jajaran Adhyaksa Se-Banten juga secara pro aktif memantau ketersediaan oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya.
“Kami juga telah melakukan pemantauan terhadap harga obat yang ada di apotek dan toko obat," kata Kajati Banten.
Tujuannya untuk menekan jangan sampai terjadi lonjakan harga maupun penimbunan, yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ini operasi kemanusiaan, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Asep.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Beberapa titik yang disidak diantaranya gerbang tol Serang Timur dan Alun-Alun Kota Serang. Di lokasi sidak, Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Banten memberikan semangat para petugas gabungan yang berjaga agar tetap menjaga prokes dan tidak lengah mengingatkan masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim berlakukan PPKM Darurat di tujuh kabupaten/kota
"Kami bersama pak Gubernur mantau pelaksanaan PPKM agar penyekatan berjalan efektif dan penyebaran virus corona ini bisa ditekan,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana.
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 2 Juni 2021. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dari tujuh kabupaten/kota, tingkat penyebaran corona di tiga kabupaten/kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam mendukung PPKM darurat, Kajati Banten dan jajaran Adhyaksa Se-Banten juga secara pro aktif memantau ketersediaan oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya.
“Kami juga telah melakukan pemantauan terhadap harga obat yang ada di apotek dan toko obat," kata Kajati Banten.
Tujuannya untuk menekan jangan sampai terjadi lonjakan harga maupun penimbunan, yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ini operasi kemanusiaan, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Asep.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021