Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, meningkatkan pengawasan jumlah penumpang di transportasi umum sesuai dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni hanya terisi 70 orang dari kapasitas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Selasa mengatakan sesuai aturan PPKM, transportasi umum boleh beroperasi mulai pukul 04.30 WIB hingga 22.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Tangerang sediakan rumah singgah bagi penderita COVID-19

Tak hanya jumlah penumpang dan jam operasional yang dibatasi, tetapi pengemudi dan penumpang pun harus menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu petugas akan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan langsung dan menindak jika ada pelanggaran.

"Mereka yang melanggar aturan selama PPKM darurat ini akan langsung diberikan teguran dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Wahyudi.

Wahyudi menambahkan petugas juga melakukan pengawasan di dua pos penyekatan yang berada di Jalan Daan Mogot Jatiuwung dan Jalan Daan Mogot Batuceper.

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, petugas bersama kepolisian, TNI dan Satpol PP mengawasi kegiatan lalu lintas pengendara terkait adanya aturan PPKM darurat.

"Petugas melakukan pengawasan jumlah penumpang dalam transportasi masal dan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan bersama Kepolisian dan TNI," katanya.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di lapangan sebab saat ini pengawasan lapangan ditingkatkan karena pemerintah sedang berupaya menekan lonjakan kasus.

Dalam pengawasan lapangan, dinas perhubungan menerjunkan 64 petugas untuk melaksanakan sweeping secara patroli dalam penegakan PPKM darurat dan tim penertiban yang berisi 20 orang. "Kalau untuk yang pengawasan lalu lintas ada 200 lebih petugas," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021