Tangerang (ANTARABanten) - Buruh di Tangerang, Banten, menuntut agar perusahaan membayarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten yang telah direvisi.

"Tuntutan kami satu, yakni meminta perusahaan agar menaati SK Gubernur yang direvisi terhadap UMK buruh," kata Koswara, koordinator aksi buruh saat melakukan demo di Bundaran Perumahan Citra Raya, Cikupa, Kamis.

Pernyataan Koswara terkait gugatan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Tangerang yang melakukan gugatan ke PTUN Bandung karena tidak setuju terhadap SK Gubernur Banten yang direvisi.

Koswara mengatakan, semestinya perusahaan menaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

Meski Apindo melakukan gugatan, bukan berarti perusahaan tidak membayarkan UMK sesuai SK Gubernur Banten.

"Tuntutan kami tidak banyak, hanya UMK dibayarkan sesuai SK Gubernur. Karena bila tidak, maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum," katanya.

Dalam tuntutannya tersebut, ratusan buruh melakukan aksi sweeping ke sejumlah kawasan industri dan pabrik di Kabupaten Tangerang.

Para buruh hanya memberikan surat selebaran mengenai SK Gubernur Banten yang telah direvisi terkait UMK/UMS di Tangerang.

Akibat aksi buruh tersebut, aktifitas kerja karyawan di sejumlah pabrik terganggu. Bahkan, ada pabrik yang meliburkan karyawannya dan memperbolehkan mengikuti aksi demo.

Selain itu, sejumlah ruas jalan seperti di Cikupa dan Pasar Kemis pun mengalami kemacetan karena buruh melakukan aksi dengan berkonvoi.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMK untuk Kabupaten Lebak Rp1.047.800, Kota Serang Rp1.231.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.050.000, Kota Cilegon Rp1.347.000, Kabupaten Serang Rp1.320.500, Kota Tangsel Rp1.381.000, Kota Tangerang Rp1.381.000 dan Kabupaten Tangerang Rp1.379.000.

Lalu, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2012  yakni Kota Tangsel Rp1.529.150, Kota 

Tangerang Rp1.529.150 dan Kabupaten Tangerang Rp1.527.150.

Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah Sekoral 1 Rp1.758.522, Sekoral 2 Rp1.682.065 dan Sekoral 3 Rp1.605.607.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012