Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Baca juga: Mantan Sekretaris Kemensetneg dipanggil KPK saksi kasus korupsi di PT DI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.
Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.
Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Baca juga: Mantan Sekretaris Kemensetneg dipanggil KPK saksi kasus korupsi di PT DI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.
Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.
Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.
Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021