Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abudllah segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah
Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari mulai 24 Juni - 13 Juli 2021.
"NA ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ungkap Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sedangkan dua tersangka penerima suap yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih dalam proses penyidikan.
Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Jamaah sesalkan KPK sita masjid dibangun Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah
Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari mulai 24 Juni - 13 Juli 2021.
"NA ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ungkap Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sedangkan dua tersangka penerima suap yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masih dalam proses penyidikan.
Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021