Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,277 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik warna kuning bertuliskan "Guanyinwang" oleh jaringan Aceh-Lampung.

"Pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil pribadi di Kota Bandarlampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Kades tersangka narkoba mengaku dapat sabu dari polisi

Dia mengatakan aksi peredaran gelap narkoba yang dilakukan para pelaku ini terbilang cukup berani dan unik karenamereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.

"Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung, personel BNN mengamankan dua pelaku di dalam mobil, yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL)," kata dia.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku tersebut, lanjut dia, tim menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat lima kg yang disembunyikan di bagian depan pintu mobil sebelah kiri.

"Dari hasil interograsi terhadap AR dan SL, personel BNN kemudian menangkap satu pelaku lagi, yakni Sartoni (SR) di Teluk Betung. Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," kata dia.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu.

"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak tahun 2020 dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui siapa penerima dan pemilik barang haram itu," katanya.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021