Tim gabungan Polsek Jayapura Utara yang di back up Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menangkap lima terduga pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura Utara, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R.Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra melalui laman Polresta Jayapura, Rabu, mengungkapkan, penangkapan kelima terduga pelaku pengrusakan Pos Pol Angkasa di antaranya berinisial SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23) dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra bersama Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling

Baca juga: Jenazah Briptu Sanoi, korban pembunuhan OTK, dievakuasi dari Oksamol perbatasan RI-PNG

"Kini kelima pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,"ujarnya.

Kapolsek AKP Jahja Rumra menyebutkan, ketika diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH dan DL, sementara tiga orang lainnya hanya dijadikan saksi.

"Pengrusakan ini berawal saat usai mengkonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain, kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke Pos menggunakan batu selanjutnya pelaku DL juga melempari Pos menggunakan buah kelapa kering,"ungkap AKP Jahja.

Akibat pelemparan tersebut, lanjutnya, empat buah jendela kaca lover pos Polisi mengalami kerusakan /pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan pelaku.

AKP Jahja Rumra mengatakan, seusai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah honai yang berada di Angkasa namun dengan sigap berdasarkan informasi di lapangan, kelima terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan.

"Kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pudana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,"ujarnya.

Pewarta: Muhsidin

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021