Jakarta (ANTARA News) - LBH Keadilan dalam siaran persnya meminta kepada pengelola bus Trans Jakarta untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual yang dialami penumpang bus untuk yang kesian kalinya.

Menurut Direktur Bidang Divisi Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Rabu, pelecehan seksual terjadi sebagai akibat terbatasnya armada bus sehingga membuat penumpang berdesak-desakan.

Peristiwa pelecehan seksual terakhir terjadi tanggal 23/11 dengan korban berinisial IF dengan pelaku AA.

LBH Keadilan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut serta menilai  tubuh perempuan merupakan otonomi pribadinya, tidak boleh diganggu siapapun baik di ranah publik maupun privat. 

LBH Keadilan berpandangan, meningkatnya volume peristiwa pelecehan justru diiringi dengan penurunan kualitas pelayanan.

Saat ini jumlah penumpang bus TransJakarta setiap busnya tidak dibatasi sehingga bus menjadi tempat yang nyaman bagi pelaku dalam melakukan pelecehan seksual.  

Hal ini sama saja artinya Pemprov. DKI Jakarta sebagai pengelola bus TransJakarta memberikan tempat bagi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Ironisnya hal ini terus dibiarkan oleh Pemprov. DKI Jakarta.

Bedasarkan data yang dihimpun LBH Keadilan, pada 2010 setidaknya telah terjadi empat peristiwa pelecehan seksual di Bus TransJakarta. Pada 7 Juni 2010 F menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan AS. Dan sangat disayangkan karena polisi meminta F mencabut
laporannya dengan alasan sulit mencari bukti. 

Pada 5 Juli 2010 DN saat menumpangi BusTransJakarta Koridor Kota-Blok M mengalamai pelecehan seksual yang diduga dilakukan P. P kemudian ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak dilakukan penahanan atas dirinya.

Pada 13 Juli 2010, TS seorang karyawati mengalami pelecehan seksual di Bus TransJakarta koridor Pulogadung-Harmoni. NA yang diduga sebagai pelaku pelecehan kemudian ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian. NA dikenaan Pasal 282 dan
Pasal 335 KUHP.

Pada 2 Agustus 2010 DW dan NN, dua orang mahasiswi menajadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan DA seorang oknum PNS. 
   
DA yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini tidak terdengar apakah dipecat sebagi PNS atau tidak. Padahal ketika itu banyak masyarakat yang mendesak agar DA dipecat
dari PNS.

Sepanjang 2011, peritiwa pelecehan seksual di Bus TransJakarta sudah memakan empat korban. Pada 7 Februari E, seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan E. Peristiwa ini terjadi di koridor Lebak Bulus-Harmoni. 

Pada 18 Maret DK menajadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan AD. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP. 

Pada 26 Juli MH dilaporkan ke Polsek Jatinegara karena melakukan pelecehan seksual terhadap SI di Bus TransJakarta koridor Kampung Melayu-Ancol.

Pada 23 November kembali terjadi peristiwa pelecehan seksual di Bus TransJakarta rute Harmony-Cililitan dengan pelaku AA dan korban IF.

LBH Keadilan meminta agar pengelola Bus TransJakarta memperbanyak armadanya sehingga tidak terjadi penumpukan penumpukan di dalam bus.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011