PT Unchu Multi Indonesia menyediakan 1.000 unit rumah dengan pola kredit di perumahan Al Kautsar Moslem City yang berlokasi di kawasan Sepatan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

CEO PT Unchu Multi Indonesia Nurrahman Rizky dalam keterangan resminya yang diterima, Minggu mengatakan perumahan ini terbuka untuk seluruh lapisan  masyarakat bisa mendapatkan dengan sistem kredit Syariat Islam.
 
Sudah ada 178 konsumen saat ini tercatat telah melakukan proses akad istishna karena sudah melunasi uang muka.

"Kemarin (Sabtu,19/6) kami melakukan prosesi akad istishna kepada 178 konsumen kita, cara ini sesuai dengan syariat Islam dan juga sesuai dengan aturan negara karena di sahkan melalui notaris," katanya.

Nurrahman menambahkan untuk satu unit rumah harga Rp245 juta tipe 30/60 dan di dalamnya terdapat dua kamar tidur.

"Untuk lahan kami mempunyai 16 hektar, dan kami masih terus melakukan pembangunan. Karena tahun ini, kami mempunyai target 2000 unit rumah siap dibangun, " katanya.

Sementara itu Ketua Umum Perkumpulan Wirausahawan Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) Arief Suryo Handoko menjelaskan PT. Unchu adalah anggota Perwiranusa yang membangun perumahan dengan sistem syariah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengambil rumah.
 
"PT. Unchu tidak bermain sendiri, dia kami support dari berbagai sisi di antaranya yakni legal aspek, kesiapan bangunan dan kekuatan bangunan yang menjadi dasar bahwa rumah Al Kautsar ini bisa dimiliki dengan cara mudah," ujarnya.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin memiliki rumah di Al Kautsar sangat dipermudah, karena tidak perlu rumit administrasinya harus ada syarat pendapatan perbulan, slip gaji dan juga tidak ada BI Cheking. Jadi, bisa mempermudah masyarakat yang ingin mendapatkan rumah untuk tinggal atau investasi.

"Biasanya, masyarakat yang ingin mengambil rumah di perumahan terkendala BI Cheking dan sebagainya, di PT Unchu tidak ada seperti itu. Karena tergetnya semua kalangan dari atas sampai bawah bisa punya kesempatan mendapatkan rumah di perumahan Al Kautsar," katanya.

Ketua Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku yang juga sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor Anto Apriyanto menuturkan banyak sekali kasus developer yang menawarkan rumah dengan cara syariah tetapi nyatanya tidak. Dan ini membuat masyarakat antipati dengan model sistem syar'i untuk mengambil rumah.

"Kita sebagai Dewan Pengawas Syariah Rumahku Surgaku, memastikan bahwa rumah yang di tawarkan oleh PT Unchu ini memang sesuai dengan syariat Islam. Karena, memang semuanya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan bukan hanya slogan saja," katanya.

Apriyanto mengatakan, harusnya masyarakat bisa melihat semua perbedaannya, karena rumah syariah harusnya mempunyai Dewan Pengawas karena itu syarat sebagai hunian Islam untuk melakukan pengawasan.

"Kita ini mempunyai konsep untuk bahwa rumah syariah ini benar adanya, konsep syariah ini harus di jalankan oleh developer yang mengusung rumah syariah. Dewan pengawas ini berfungsi mengawasi apakah benar developer ini menerapkan sistem syar'i, karena sudah banyak masyarakat yang kecewa karena banyak developer hanya menggunakan slogan syar'i," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021