Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengimbau masyarakat untuk membatasi jumlah orang dalam kegiatan tahlilan untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan resmi, Jumat.

Baca juga: PMI Kota Tangerang telah salurkan 2.136 kantong plasma konvalesen
 
Kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian diharapkan dapat dihindari seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 yang sedang meningkat tajam selama 10 hari terakhir.

Pemkot telah membatasi jam operasional kegiatan ekonomi di pusat belanja hingga rumah makan yang hanya buka atau melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB dan selanjutnya sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian kegiatan pernikahan dan khitan juga disarankan menggunakan makanan paket, bukan prasmanan demi menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.

Camat dan Lurah diminta melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus COVID-19 dapat ditekan sebab BOR RS mencapai 85 persen dan tempat isolasi sudah penuh.

"Kebijakan ini kita ambil demi keselamatan dan kesehatan semua masyarakat dan kebaikan kita. Maka itu selalu terapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan," ujarnya.

Upaya lainnya adalah penindakan kepada warga yang tak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah termasuk pedagang. Sebab hasil sidak yang dilakukan ada pedagang yang sengaja tak memakai masker.

Penindakan akan ditingkatkan oleh aparat di lapangan agar kesadaran warga dalam menggunakan masker lebih tinggi lagi dan penyebaran COVID-19 dapat ditekan. "Kalau tak menggunakan masker, tindak saja. Bagi pelaku usaha bisa di sanksi penutupan," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021