Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 15 sampai 28 Juni 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penularan COVID-19 yang disampaikan di Serang.
Baca juga: Dinkes Lebak: Kasus COVID-19 usai Lebaran naik 322 orang
Menurut instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Di zona hijau yang mencakup RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif serta pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.
Upaya pengendalian di RT dalam zona kuning, dengan kasus COVID-19 pada satu sampai dua rumah dalam tujuh hari terakhir, meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi pasien positif dan kontak eratnya dengan pengawasan ketat.
Lingkungan RT tempat kasus infeksi virus corona ditemukan pada tiga sampai dengan lima rumah dalam tujuh hari terakhir dikategorikan berada di zona oranye. Di zona ini upaya pengendalian mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Di zona merah, RT dengan temuan kasus COVID-19 pada lima rumah lebih dalam tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk lingkungan RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Instruksi Gubernur Banten juga menyebutkan, di wilayah kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan sistem kerja dari rumah 50 persen dan kerja di kantor 50 persen. Sedangkan kabupaten/kota yang berada dalam zona merah harus menerapkan sistem kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
Pemerintah provinsi mengizinkan sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah provinsi mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batasan jamaah 50 persen dari kapasitas ruang, demikian pula fasilitas umum yang lain.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hadirin maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Menurut Instruksi Gubernur Banten, warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus menjalani karantina selama lima hari di posko desa/kelurahan dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan yang bersangkutan.
Saat ini delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten berada di zona oranye, zona risiko penularan sedang COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penularan COVID-19 yang disampaikan di Serang.
Baca juga: Dinkes Lebak: Kasus COVID-19 usai Lebaran naik 322 orang
Menurut instruksi Gubernur Banten, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Di zona hijau yang mencakup RT tanpa kasus COVID-19, upaya pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif serta pemeriksaan dan pemantauan kasus secara berkala.
Upaya pengendalian di RT dalam zona kuning, dengan kasus COVID-19 pada satu sampai dua rumah dalam tujuh hari terakhir, meliputi penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta isolasi pasien positif dan kontak eratnya dengan pengawasan ketat.
Lingkungan RT tempat kasus infeksi virus corona ditemukan pada tiga sampai dengan lima rumah dalam tujuh hari terakhir dikategorikan berada di zona oranye. Di zona ini upaya pengendalian mencakup penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Di zona merah, RT dengan temuan kasus COVID-19 pada lima rumah lebih dalam tujuh hari terakhir, upaya pengendalian dilakukan dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi penderita dengan pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah, pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk lingkungan RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan peniadaan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Instruksi Gubernur Banten juga menyebutkan, di wilayah kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan sistem kerja dari rumah 50 persen dan kerja di kantor 50 persen. Sedangkan kabupaten/kota yang berada dalam zona merah harus menerapkan sistem kerja dari rumah 75 persen dan kerja di kantor 25 persen.
Pemerintah provinsi mengizinkan sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah provinsi mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batasan jamaah 50 persen dari kapasitas ruang, demikian pula fasilitas umum yang lain.
Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi hadirin maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.
Menurut Instruksi Gubernur Banten, warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus menjalani karantina selama lima hari di posko desa/kelurahan dengan biaya karantina dibebankan pada pelaku perjalanan yang bersangkutan.
Saat ini delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten berada di zona oranye, zona risiko penularan sedang COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021