Petugas gabungan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten bersama TNI/Polri menemukan barang-barang terlarang yang diduga narkotika jenis ganja dan handphone milik warga binaan saat inspeksi mendadak (sidak) di blok rutan setempat, Selasa (15/6) sore. 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa razia hunian warga binaan tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut dari adanya informasi transaksi peredaran narkotika di dalam tahanan. 

"Terkait adanya informasi peredaran narkotika di dalam tahanan, kemudian kami bersama petugas gabungan TNI/Pori melakukan sidak. Dan hasilnya menemukan sejumlah barang bukti seperti handphone, charger dan barang yang diduga narkotika jenis ganja," katanya. 

Ia mengatakan, dari hasil penemuan barang-barang terlarang tersebut berada di area kamar mandi tahanan dengan menyembunyikannya di antara pembuangan air. 

"Untuk kondisinya dari barang bukti yang ditemukan ini tepat berada di area kamar mandi. Dimana, salah satu barang yang diketahui ganja seberat 0,87 gram," ujarnya. 

Kemudian, lanjut dia, atas penemuan beberapa barang terlarang itu pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 3 orang tersangka warga binaan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

"Sementara kita sudah amankan 3 orang warga binaan yang diduga terlibat atas kepemilikan, dan selanjutnya untuk kasus ini kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam terutama memeriksa keterlibatan petugas dalam rutan," ungkapnya. 

Sementara, Kanit Binmas, BRIPKA Hariyanto menuturkan, atas adanya penemuan barang terlarang tersebut. Dalam hal ini pihak Satreskrim Polsek Tigaraksa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan adanya tersangka lain yang terlibat. 

"Untuk permasalahan ini akan ditangani oleh Satreskrim Polsek Tigaraksa untuk mengetahui pengembangan selanjutnya," kata dia.



 

Pewarta: Azmi Syamsul Maarif

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021