Jakarta (ANTARA News) - Anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Barhiti, mengaku pernah dipukul oleh Ketua Nasdem Provinsi Banten Sam Rahmat.


"Saya dipukul di ludahi oleh Sam Rahmat selaku ketua Nasdem Provinsi Banten karena ingin mencopot baliho  calon gubernur Wahidin Halim," kata Barhiti saat memberikan kesaksian pada lanjutan sidang sengketa pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, peristiwa pemukulan  tersebut terjadi 13 September 2011. Saat itu, dirinya bersama dua rekannya yakni Hatiri dan Lukman melihat poster di Ratu Atut sudah dalam kondisi rusak, sedangkan  gambar Wahidin yang berada di sampingnya tidak rusak.

"Saya sebagai pendukung Atut merasa kesal karena balihonya dirusak. Maka saya ingin copot baliho Wihidin, tapi  saya ditarik 10 orang dan dibawa ke rumah Pak Sam Rahmat," katanya.

Di kediaman Sam Rahmat, dirinya mengaku dipukuli beberapa orang serta ditelanjangi termasuk oleh Sam Rahmat, bahkan salah seorang rekannya  dipukul pakai senjata api oleh seseorang, sedangkan Lukman berhasil melarikan diri," katanya dibenarkan oleh Hatiri.

Kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan mengatakan bila pihaknya memiliki bukti laporan ke kepolisian Pandegelang.

Sedangkan kuasa hukum WH-Irna mengatakan bila laporan tersebut telah dibantah oleh Sam Rahmat di kepolisian dan tidak terbukti.

Kemudian dalam keterangan saksi pasangan Atut-Rano lainnya menyebutkan tentang pemberian uang dan sembako oleh timses WH-Irna.

Selain itu, ada juga "black campaign" dengan penggadaan majalah Tiro yang berisi tentang pemberitaan untuk menyudutkan Ratu Atut.    

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2107 digelar 22 Oktober 2011 diikuti tiga pasangan calon, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki.

Berdaarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU, menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menempati urutan pertama dengan  meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara (38,93 persen) dan  Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki 491.432 suara (11,42 persen) dari total suara sah 4.302.424 suara.

Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita tidak bisa menerima hasil perolehan suara tersebut karena terindikasi adanya kecurangan, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutisi.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011