Satuan Reserse Narkotika Polres Pandeglang, Banten, mengamankan dua pelaku penjual narkoba, jenis Hexymer dan Tramandol HCI Terminal Mengger Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Pandeglang, Selasa, mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny, dan berawal dari adanya informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah itu.

Baca juga: Polres Pandeglang amankan sejumlah preman

"Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan," ujarnya.
Tersangka penjual narkoba yang diamankan Polres Pandeglang. (Foto Antara/Rangga Eka Putra)


Awalnya, kata dia,  polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MSA alias Dn (18) yang sedang menjual obat terlarang beserta barang bukti obat berjenis Hexymer 482 butir dan Tramadol HCI sebanyak 45 butir dengan uang hasil penjualan Rp335.000.

Dari penangkapan tersangka MSA alias Dani (18) dilakukan pengembangan dan didapatkan satu nama penyuplai obat tersebut berinisial AS (35).

"Saat itu juga anggota Satresnarkoba  langsung melakukan penangkapan terhadap AS (35) sekitar pukul 01.35 WIB di rumah rekannya bernama Indra yang beralamat di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pandeglang guna proses hukum lebih lajut, untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

Ia juga menjelaskan, karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jucto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Pandeglang. (Foto Antara/Rangga Eka Putra)



 

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021