Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, menangkap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Cilegon, Provinsi Banten dan seorang buruh lepas karena diduga mengonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis.

Kepala Satres Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton di Cilegon, Kamis, menjelaskan dua tersangka diektahui berstatus ASN, yakni  berinisal SW (41) yang merupakan warga Jombang Wetan, dan DD (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber.

Baca juga: Cilegon tekan angka kekerdilan dengan optimalkan Kampung KB

Sementara satu tersangka lainnya berinisial SH (35) warga Pagebangan yang kesehariannya berstatus sebagai buruh harian lepas.

“Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH ditangkap di  sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD ditangkap di Perumahan PCI,” katanya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis  atau gorilla dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.

Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.

“Ternyata informasi itu benar. Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis didalam asbak.

“Kepada pertugas, tersangka SW dan SH mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila,” kata Shilton.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Shilton, sabu mereka peroleh dari  OB, namun saat polisi melakukan upaya penangkapan OB keburu kabur, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan tembakau gorilla dari DD.

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021