Jakarta (ANTARA News) - PT Mega Media Indonesia meluncurkan produk parabola "Orange TV" menggunakan fasilitas satelit Palapa D dengan frekuensi dan teknologi asal Korea yang memungkinkan penerimaan gambar dan suara dengan kualitas tinggi.

"Kehadiran Orange TV diharapkan menjadi solusi buruknya sinyal televisi karena kondisi geografi Indonesia," kata Chief Executive Officer PT Mega Media Indonesia, Supeno Lembang di Jakarta, Jumat.

Bahkan beberapa titik kosong (blank spot) di sejumlah kota di Indonesia juga dapat dijangkau teknologi Orange TV, jelas dia.

Supeno mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menikmati Orange TV untuk pembayarannya cukup membeli voucher semudah mengisi pulsa ponsel.

"untuk saluran-saluran TV nasional dapat dinikmati gratis, juga saluran premium dapat dinikmati selama masa promosi, serta saluran-saluran unggulan," ujar dia.

Saluran premium seperti Disney , Nickelodeon , Star Movies, Star World, Fox, National Geography, E!, Diva Universal , Celestial Classic Movies, dan sebagainya.

Parabola Orange TV  berukuran kecil (66cm) yang lebih praktis dan langsung bisa dipasang tanpa survey serta menggunakan teknologi terkini – Cloak CA Irdeto tanpa kartu 

Orange TV juga memperkenalkan saluran ekslusif "festival" yang menyajikan film-film terbaik Indonesia dari masa ke masa selama 24 jam penuh tanpa jeda iklan, serta mistika (program supranatural), kata CEO PT Festival Citra Lestari Artine S. Utomo.

Dia mengatakan, hasil survey, jumlah bioskop saat ini diseluruh Indonesia hanya ada 600 bioskop, bahkan ada sekitar 15 provisnsi di Indonesia tidak mempunyai bioskop sama sekali. Film–film Indonesia  yang ditayangkan dibioskop saat ini, tidak mempunyai kesempatan untuk di tonton dibeberapa daerah lainnya.

Dengan hadirnya Festival ini diharapkan akan memberikan gairah baru bagi industri film nasional Indonesia, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menyaksikan beragam karya terbaik anak bangsa.”

PT Mega Media Indonesia sendiri merupakan lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/12/2010.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011