Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kg sedang melakukan transaksi di Hotel Rodsson di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu, mengatakan kedua tersangka adalah AN (48) pekerjaan buruh harian lepas dan YU (24) ibu rumah tangga. Mereka warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia digagalkan Polri
Saat hendak diringkus, AN dan YU sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik nomor polisi BK 1138 LD.
Personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Riko mengatakan, kedua tersangka disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
Petugas mengamankan barang bukti 10 kg sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu buah BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu, mengatakan kedua tersangka adalah AN (48) pekerjaan buruh harian lepas dan YU (24) ibu rumah tangga. Mereka warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia digagalkan Polri
Saat hendak diringkus, AN dan YU sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik nomor polisi BK 1138 LD.
Personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Riko mengatakan, kedua tersangka disebut-sebut merupakan jaringan narkotika Aceh-Medan dan Pekanbaru.
Petugas mengamankan barang bukti 10 kg sabu, satu unit mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, satu buah BPKB, satu kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021