Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan empat macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang karena kebutuhan mendesak. 

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian empat macam Raperda yang berasal dari Bupati Serang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa di Gedung DPRD Kabupaten Serang Rabu, (2/6/ 2021).

Ke empat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021-2026. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 12 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (fasos fasum). Raperda tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Empat Raperda (usulan Bupati Serang) itu urgen, salah satunya fasos fasum perumahan. Empat raperda juga masuk dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” ujar Pandji Tirtayasa usai rapat paripurna.

Meski empat raperda urgen, namun yang lebih urgen lagi yaitu tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Mengingat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa faktor, salah satunya yakni, kesadaran pengembang perumahan dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah masih dirasakan kurang.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Padji, ada juga status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan yang beralih kepada pihak lain, sehingga hal tersebut menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. 

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya. Seraya menyebutkan, untuk penyerahan fasos fasum sudah terealisasi sebanyak 40 persen. 

“60 persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,” tambah Pandji.

Lebih lanjut Wakil Bupati Serang dua perode ini memaparkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Diantaranya, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diwilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni    mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial,    memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.

Lebih jelasnya, sebut Pandji, dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015-2021 menyebutkan, bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan diprioritaskan. 

“Nah untuk RPJMD yang sekarang, kita mengarah pada pembangunan SDM, terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015-2026), menindaklanjuti apa yang sudah dicapai 5 tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,” bebernya.
 
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas empat macam raperda usulan Bupati Serang akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD. Kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021