Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bekerja secara profesional dalam memberikan informasi kepada pemohon seiring adanya UU keterbukaan informasi publik.

"Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tentunya masyarakat menuntut transparansi. Untuk itu saya minta badan publik harus bekerja secara profesional dan kompeten dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Vaksinasi bagi 20.000 pelaku UMKM-PKL Tangerang ditargetkan selesai 2 Juni

Wali Kota mengatakan telah menetapkan Perwal Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan ada perubahan atas kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kini berada di Dinas Kominfo Kota Tangerang yang semula berada di Sekretariat Daerah.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi suatu keniscayaan dan diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Berlandaskan semangat keterbukaan informasi publik, PPID utama dan pembantu harus bekerja secara profesional dan berkompeten," katanya menegaskan.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani mengatakan, bahwa badan publik yang dipimpinnya harus terus mengalami peningkatan demi memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat.

"Terlebih badan publik harus memahami kewajibannya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik serta apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021