Pemerintah Kota (Pemkot) Serang  melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan kelestarian lingkungan  bagi pelaku usaha atau industri di wilayah itu.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Kota Serang Nasirullah,S.Kom, M.Si di Serang Senin (31/5/2021) mengatakan, pengawasan tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Serang dalam menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi khususnya di wilayah Kota Serang.

"Untuk itu sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait kewajiban para pelaku usaha dalam menjaga dan mengelola lingkungan dalam setiap kegiatan usaha,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengawasan lingkungan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri. 
 
Untuk itu, kata Nasirullah, peran pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan, dan bersama-sama melakukan pengawasan.

Sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan Perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.

Menurutnya, pengawasan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait.

Selain itu pengawasan juga bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan Peraturan Perundang- undangan lingkungan hidup, serta
mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.

Lebih jauh ia menjelaskan, tahun ini tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup di Kota Serang masih kurang.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami dari beberapa pelaku usaha, salah satunya masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan kepada kami di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, sedangkan sesuai Undang-undang No 32 tahun 2009 bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan pelaporan per  enam bulan kepada pemerintah, bahkan masih ada pelaku usaha yang tidak mempunyai izin/persetujuan lingkungan," kata.

Hal itu di sebabkan kurangnya kesadaran dan kurangnya pemahaman perihal peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil pengawasan, masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. ANTARA/Istimewa.








 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021