Pemerintah Kota Tangerang Banten mencatatkan kenaikan realisasi penerimaan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar 1,09 persen dari target Rp3,6 triliun menjadi Rp3,64 triliun.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya Sabtul menjelaskan untuk Anggaran Belanja Daerah tahun 2020, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar Rp4,05 triliun dengan realisasi Ro3,5 Triliun atau sebesar 86,45 persen.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Virtual Jobfair upaya membuka lapangan kerja
"Laporan ini sudah kita sampaikan kepada DPRD dalam paripurna LKPJ tahun 2020," ujarnya.
Kemudian Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Raperda Pajak Daerah, Wali Kota Arief menuturkan berisi empat perubahan di dalam komponen pajak daerah.
Adapun empat komponen tersebut yakni perubahan tarif PBB, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Persyaratan Ijin Usaha pada Pajak Hiburan, Persyaratan SIPA dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan ijin terkait perparkiran.
"Sudah kita sampaikan juga kepada DPRD," katanya.
Fraksi gabungan yang diwakili oleh Ahmad Baihaki dari fraksi partai Demokrat menyampaikan apresiasinya dan pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Tangerang.
"Kami memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan PAD yang mengalami kenaikan pada TA 2020 serta kami ucapkan selamat atas diraihnya kembali predikat WTP untuk ke14 kalinya secara berturut-turut oleh Kota Tangerang. Semoga hal tersebut bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya Sabtul menjelaskan untuk Anggaran Belanja Daerah tahun 2020, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar Rp4,05 triliun dengan realisasi Ro3,5 Triliun atau sebesar 86,45 persen.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Virtual Jobfair upaya membuka lapangan kerja
"Laporan ini sudah kita sampaikan kepada DPRD dalam paripurna LKPJ tahun 2020," ujarnya.
Kemudian Pemerintah Kota Tangerang mengajukan Raperda Pajak Daerah, Wali Kota Arief menuturkan berisi empat perubahan di dalam komponen pajak daerah.
Adapun empat komponen tersebut yakni perubahan tarif PBB, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Persyaratan Ijin Usaha pada Pajak Hiburan, Persyaratan SIPA dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan ijin terkait perparkiran.
"Sudah kita sampaikan juga kepada DPRD," katanya.
Fraksi gabungan yang diwakili oleh Ahmad Baihaki dari fraksi partai Demokrat menyampaikan apresiasinya dan pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Tangerang.
"Kami memberikan apresiasi atas realisasi penerimaan PAD yang mengalami kenaikan pada TA 2020 serta kami ucapkan selamat atas diraihnya kembali predikat WTP untuk ke14 kalinya secara berturut-turut oleh Kota Tangerang. Semoga hal tersebut bisa dipertahankan atau ditingkatkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021