Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menyita enam kilogram ganja yang diperoleh dari terduga tiga kurir jaringan lintas provinsi bernama Rudianto (41), Karnanda (21), dan Rifyan (46) yang bertransaksi melalui jalur darat.
 
"Ganja ini diperoleh dari jalur pengiriman Sumatera ke Bali. Kalau ganja lebih banyak ditemukan di Aceh, dan rata-rata dikirim lewat jalur darat menyeberangi Pelabuhan Banyuwangi-Gilimanuk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Kamis.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 194 kilogram ganja dari dua perkara
 
Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku merupakan satu kelompok kurir ganja. Dari tersangka Rudianto dan Karnanda ditemukan barang bukti 28 paket ganja seberat 2.205 gram, sedangkan dari tersangka Rifyan ditemukan 10 paket ganja seberat 3.812 gram.
 
Pada (29/04) pukul 17.30 Wita pelaku Rudianto dan Karnanda ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan. Dari proses interogasi, barang bukti dikirim oleh seseorang yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
 
Selama di Bali Rudianto bekerja sebagai tukang korden dan Karnanda sebagai pedagang tas. Sedangkan Rifyan bekerja sebagai musisi.
 
Sementara itu, tersangka Rifyan telah ditangkap pada (29/04) pukul 23.30 Wita, di Denpasar Selatan. "Dari keterangan tersangka barang bukti milik nya yang dibeli dari tersangka Rudianto per kilo seharga Rp8 juta sehingga totalnya Rp32 juta," katanya.
 
Sebelumnya, pada dua bulan lalu tersangka telah membeli narkotika jenis ganja seberat dua kg dan sudah habis terjual. Selanjutnya pada Minggu lalu tersangka membeli empat kg, tersangka sudah tiga kali membeli narkotika jenis ganja dengan mendapatkan keuntungan Rp8 juta per kilo.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021