Ketua Tanfidzyiah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak KH Syaepudin Asy Syadzily menegaskan pelaku korupsi yang dilakukan diberbagai daerah di Tanah Air itu akibat lemahnya jiwa ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Kami yakin jika seseorang itu memiliki jiwa ketaqwaan dipastikan tidak akan tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi," kata Syaepudin Asy Syadzily di Lebak, Kamis.

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) NU sangat keras terhadap perbuatan kejahatan korupsi, karena menyengsarakan orang banyak, sehingga patut mereka mendapatkan hukuman berat.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) NU tahun 2012 di Jakarta memutuskan untuk diterapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh) jika pelaku berulang kali melakukan korupsi atau kerugian negara nilainya cukup besar.

Selain itu juga seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan kepada negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman penjara.

Pandangan NU terhadap kejahatan korupsi cukup keras, karena bisa menimbulkan ketidakstabilan keuangan negara juga menimbulkan kesengsaraan masyarakat banyak.

"Kami mendukung jika pelaku korupsi itu dihukum berat," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pelaku kejahatan korupsi yang melibatkan menteri, kepala daerah, politis hingga pengusaha akibat lemahnya jiwa ketaqwaan kepada Allah SWT.

Mereka para pelaku korupsi berbagai cara dihalalkan demi kerakusan dan tamak untuk memperkaya diri sendiri.

Penyebab kejahatan korupsi itu berbagai faktor, namun sebagian besar dipicu oleh lemahnya jiwa ketaqwaan kepada Allah SWT, sehingga mereka mudah tergoda untuk melakukan kejahatan.

Untuk pencegahan korupsi, kata dia, perlu bersinergi ulama dan pemerintah dengan mengoptimalkan pengajian-pengajian di lingkungan pemerintahan secara rutin, sebab dalam pengajian dapat memberikan pencerahan agar mereka tidak melakukan perbuatan korupsi. 

Makna pengajian itu, tentu esensi ajaran Islam dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menjauhi perbuatan korupsi, karena masuk kategori dosa besar. 

"Semua agama tentu mengharamkan perbuatan korupsi, karena mengambil hak orang lain," kata cendikiawan Lebak itu.






 

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021