Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AD (50) yang masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, buronan kasus peredaran narkoba tersebut merupakan (50) warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.
Baca juga: Polisi pastikan tidak ada Al Quran dibakar, video pembakaran dari internet
"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Heri.
Dari hasil penelusuran lapangan, AD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Serbuk kristal putih tersebut, katanya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," ucap dia.
RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Memeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.
Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, buronan kasus peredaran narkoba tersebut merupakan (50) warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.
Baca juga: Polisi pastikan tidak ada Al Quran dibakar, video pembakaran dari internet
"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di wilayah Karang Bagu pada Maret 2021, identitas AD ini muncul diduga sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Heri.
Dari hasil penelusuran lapangan, AD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Namun dari penggeledahan di rumahnya tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.
Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami PI, berinisial RU (31). Bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Serbuk kristal putih tersebut, katanya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.
"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba ikut diamankan," ucap dia.
RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
"Memeli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.
Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021