Empat kabupaten/kota di Provinsi Banten masih berada di zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19 sejak beberapa hari lalu hingga Sabtu ini.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Sabtu, menyebutkan empat daerah lainnya terutama di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19 termasuk Kota Cilegon.
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan vaksinasi bagi 20.000 UMKM-PKL
Menurutnya, empat daerah yang berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran COVID-19 yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Banten secara keseluruhan di Banten jumlah hingga 20 Mei kasus konfirmasi yang masih dirawat sebanyak 877 orang.
Sedangkan yang sembuh terus mengalami peningkatan memjadi sebanyak 46.643 orang. Kemudian secara keseluruhan jumlah meninggal sebanyak 1.248 orang.
Sementara itu Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COvID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, pertama menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, ke dua melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Sabtu, menyebutkan empat daerah lainnya terutama di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19 termasuk Kota Cilegon.
Baca juga: Pemkot Tangerang siapkan vaksinasi bagi 20.000 UMKM-PKL
Menurutnya, empat daerah yang berada di zona kuning atau resiko rendah penyebaran COVID-19 yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Banten secara keseluruhan di Banten jumlah hingga 20 Mei kasus konfirmasi yang masih dirawat sebanyak 877 orang.
Sedangkan yang sembuh terus mengalami peningkatan memjadi sebanyak 46.643 orang. Kemudian secara keseluruhan jumlah meninggal sebanyak 1.248 orang.
Sementara itu Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COvID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, pertama menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, ke dua melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021