Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal saat melaksanakan pemeriksaan di Pos Koki Sungai Daun, Desa Malenggang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Dalam razia tersebut personel Pos Koki Sungai Daun Kecamatan Sekayam, mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan Budi Setianto (39) warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono di Entikong, Jumat.
Baca juga: Dua terdakwa narkoba dituntut hukuman mati
Dia menambahkan, saat melaksanakan razia setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel, salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas lagi, pihaknya menemukan ribuan botol minuman keras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara langsung.
"Setelah dilakukan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin edar ataupun izin usaha yang menyatakan izin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti langsung diamankan," katanya.
Dia menambahkan, diamankannya ribuan botol berisi minuman keras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang membatasi peredaran minuman keras dan untuk memerangi peredaran minuman keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsi," kata Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED, dan satu orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021